Pematangsiantar, BedeBerita.id | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menggelar razia di dua titik tempat hiburan malam [THM] yang berbeda, Minggu, 12 Desember 2021. Hasilnya selain menemukan diduga narkoba, beberapa pengunjung dinyatakan positif dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Razia yang dimulai sekira pukul 00.00 wib, usai apel komando tersebut, petugas bergegas ke salahsatu THM di Kecamatan Siantar Marimbun. Dan, dari tempat hiburan Koin Bar petugas menemukan seorang pria dengan satu butir Happy Five golongan IV Psikotropika.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Yogi [31] yang merupakan warga Medan ini, mengaku memeroleh Happy Five dari seseorang yang belum diketahui. Guna proses lanjutan, ia pun digiring ke markas komando.

Pengunjung yag diamankan dari Koin Bar

Usai dari Koin Bar, petugaspun melanjutkan razia di hiburan malam Studio 21. Dari ruangan [room] No 15, polisi menemukan 9 pengunjung diantaranya; lima pria dan empat wanita.

Dalam pemeriksaan diruangan tersebut, petugas menemukan plastik klip berisi 3,5 pecahan butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 0,92 gram. 

Dari pengakuan mereka sebelum berfoya-foya, ada mengumpulkan uang sebanyak Rp3 juta untuk membeli pil ekstasi kepada seorang waitres [pelayan] di hiburan tersebut. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui nama pelayan dimaksud.

Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan mengatakan razia dilakukan dalam rangka mencegah peredaran narkoba jelang Natal dan Tahun Baru. Dimana, target sasaran yakni THM di wilayah Kota Pematangsiantar. 

"Selain dari koin bar, ada 6 orang pengunjung dari studio 21 dinyatakan positif. Sebagiannya, kemungkinan belum sempat menggunakan karena terperanjat adanya razia," ungkapnya. 

Terhadap mereka, kata Kasat Narkoba, dikenakan Pasal 127 yo 54 UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, yakni pengguna wajib di rehabilitasi. Adapun hasil gelar perkara dilakukan terhadap mereka yang postif agar di laksanakan Assesment.

Sementara, pemerhati sosial dan kebijakan publik Siantar Marju Situmorang, menyampaikan agar pemerintah kota mengambil peranan serta tidakan untuk pencegahan bebasnya peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Salahsatunya, dengan mengevaluasi keberadaan izin hiburan malam tersebut.

"Hal ini dilakukan, sebelum generasi pemula terjerumus lebih jauh lagi. Jangan nantinya, hiburan malam kerap dijadikan surga penikmat narkoba," katanya, Kamis [16/12/2021].

Penulis: Wardoyo Jedam
Penyunting: Khairunnas