Jakarta,BedeBerita.id-  Kubu Moeldoko diterpa isu terbelah menjadi tiga kelompok melawan Partai Demokrat (PD). Tiga kelompok itu terdiri atas Moeldoko sendiri, Yusril Ihza Mahendra, dan Yosef Badeoda.

Yusril Ihza Mahendra membela 12 eks kader Partai Demokrat yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Sementara kelompok Moeldoko dibela oleh Rusdiansyah yang menggugat keputusan Menkumham Yasonna H Laoly.

Rusdiansyah sudah membantah jika kubu Moeldoko terbelah menjadi tiga kelompok melawan Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhyono (AHY). Moeldoko, kata Rusdiansyah, hanya menunjukkan dirinya menjadi kuasa hukum Moeldoko.

"AHY dengan para hulubalangnya telah membuat kebohongan besar dengan maksud tipu daya menyampaikan keterangan yang sesat dan menyesatkan bahwa tidak benar DPP Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko MSi terbagi tiga soal penunjukan pengacara, faktanya DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko hanya menunjuk kantor hukum Rusdiansyah dan partners sebagai kuasa hukum dalam sengketa kepengurusan Partai Demokrat dengan Menkumham dan tidak pernah menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara apalagi saudara Yosef Badeoda," kata kuasa hukum Moeldoko, Rusdiansyah, dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Rusdiansyah juga mengungkit ketika AHY kalah gugatan melawan 12 orang kader Demokrat di PTUN Jakarta. Moeldoko pun, menurut Rusdiansyah, tidak lantas mengatakan bahwa AHY-SBY terbelah dua soal penunjukan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum menggantikan Bambang Widjojanto.

"Bahwa AHY dengan para hulubalangnya telah membuat fitnah yang keji terhadap diri saya dengan menebar fitnah keji dengan mengatakan bahwa tim KSP Moeldoko mengatur pertemuan rahasia di kawasan Ampera Jakarta Selatan dengan orang yang dipercaya bisa mengatur-atur hukum, tapi rencana rahasia ini bubar karna saya membocorkan pertemuan ini kepada pihak lain. KSP Moeldoko marah besar mengetahui hal ini," ujarnya.

Sedangkan Yosef Badeoda, tadinya bagian kubu Moeldoko yang menggugat SK Menkumham terkait kepemimpinan AHY di Demokrat. Namun Yosef mencabut gugatan sesaat sebelum sidangnya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (23/9).

Saat konferensi pers Partai Demokrat akhir pekan kemarin, Kepala Bakomstra DPP PD, Herzaky Marhendra Putra sempat menyinggung nama Yosef Badeoda. Herzaky mengatakan tidak ada iming-iming uang dan jabatan agar Yosef Badeoda mencabut gugatan.[detik.com]

Penulis: Chandra Naenggolan
Penyunting: Ibran