Medan, BedeBerita.id - Ditemani Kuasa Hukum, Fitri Indriani, istri dari Aryas Prayudi Ginting tahanan Polsek Medan Kota yang meninggal dunia lebam-lebam diduga dianiaya penyidik kembali menyambangi Polda Sumut.

Kehadirannya ke Pollda untuk memberikan secarik surat pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Simanjuntak memohon agar makam suaminya dibongkar guna diautopsi. 

"Saya berharap Kapoldasu memberikan izin dan memudahkan proses pelaksanaan penggalian kubur dan autopsi. Saya hanya minta keadilan ditegakkan terhadap suami saya," kata Fitri Indriani, Senin (4/2/10/2021).

Dalam surat yang dilayangkannya, dia memohon perlindungan hukum dan mohon izin agar dilakukan penggalian kubur suaminya, sebagaimana Laporan Polisi No Pol /B/1357/VIII/SPKT Polda , Tanggal 26 Agustus 2021 lalu.

Surat yang langsung diantar Fitri Indriani ke Polda Sumut dan ditandatanganinya tertuang bahwa dirinya, pada Kamis (30/9/2021) lalu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut Unit II Buncil Subdit III Jatanras, tanggal 28 September 2021 kemarin.

Saat itu ia diperiksa polisi terkait laporannya soal kematian suaminya, Aryes Prayudi Ginting yang diduga tewas secara tak wajar karena ditubuh suaminya penuh luka lebam.

Sementara, kuasa hukum M Sa'i Rangkuti mengatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut. iapun meminta agar Polda Sumut segera melakukan pembongkaran makam Aryes Prayudi Ginting untuk mencari keadilan.


Ia pun meyakini kalau suami kliennya itu tewas akibat adanya dugaan penganiayaan."Tampak dari foto Aryes dengan penuh lembam, ada dugaan penganiayaan,"ucapnya.[Nas]
 

Penulis: Chandra Naenggolan
Penyunting: Ibran