Jadi Bandar Narkoba, Buruh Nelayan Ditangkap Polres Tanjung Balai
Tanjung Balai,BedeBerita.id - Berdasarkan informasi yang diterima, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai bergerak cepat dan meringkus Al [39] dari dalam rumahnya di dusun 2, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, Kamis [7/10/2021] malam.
Darinya polisi menemukan sabu- sabu seberat 1,17 Kg yang disimpan di dalam kamarnya. Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kesehariannya sebagai buruh nelayan ini, kini meringkuk di sel tahanan.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
Selanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan pada malam hari di lokasi tersebut dan menemukan ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penyergapan, pria itu tak berkutik dan saat diperiksa, diketahui membawa sabu-sabu di kantong celana sebelah kirinya sebanyak 40,05 gram yang dibungkus plastik klip transparan.
Dari situ, pihaknya melakukan pengembangan ke rumahnya. Dijelaskannya, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi ikut turun langsung melakukan pengungkapan kasus tersebut ke rumah AL. “Pak Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi turun ke rumah AL di Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Ditemukan sabu-sabu di kamarnya seberat 1,13 kg,” ujarnya.
Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui barang bukti sabu-sabu itu adalah miliknya. Dari pengungkapan itu, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,17 kg. “Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. [Jun]