Medan, BedeBerita.id - Mantan Dirut PD Pembangunan dan Aneka Usaha [PAUS] Herowhin Tumpal Fernando Sinaga divonis 4 tahun penjara, Senin [04/10/2021], karena terbukti membuat pengeluaran kas sebesar Rp215 juta.

Lewat sidang virtual, Hakim Ketua Mian Muthe juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti [UP] kerugian negara sebesar Rp215 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 18 ayat [1] huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding  tuntutan JPU Nixon A Lubis yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp215 juta subsider 2,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD.PAUS berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar

Modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp50 Milyar, yang diberikan secara bertahap ke PD.PAUS,  untuk tahun 2014 diberikan penyertaan modal sebesar Rp4 milyar.

Dana sebesar Rp4 milyar itu, dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan [RKAP] PD PAUS.

Sesuai RKAP, biaya pegawai Rp1.994.579.306, biaya kantor Rp1.099.617.600, biaya pemeliharaan  Rp305.000.000, biaya peningkatan SDM sebesar Rp350.803.094, biaya kegiatan pameran Rp300 juta.

Dengan begitu, sisa dana penyertaan modal tahun 2014 sebesar Rp1.340.878.810,- yang berada di Kas PD PAUS.

Dengan begitu, berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan [BPKP] Sumut, terdapat Pengeluaran yang tidak benar sebesar Rp215 juta.[Nas]

Penulis: Chandra Naenggolan
Penyunting: Ibran