Soal Penemuan 76 Kg Sabu Melibatkan 11 Oknum Polisi, Jaksa: Pekan Depan Dilimpahkan
ASAHAN, BedeBerita.id - Kasi intel Kejaksaan Negeri Tanjung Balai - Asahan, Dedy Saragih menyebut jika pihaknya saat ini sedang dalam tahap penyelesaian surat dakwaan terhadap para tersangka.
Rencananya, kasus ke 14 orang tersangka yang terlibat penemuan 19 bungkus sabu di perairan Sei Lunang, Kabupaten Asahan akan dilimpahkan ke ranah Pengadilan pekan depan.
“Saat ini tahap finalisasi surat dakwaan dulu dan setelahnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya pada tanggal 19 Mei 2021 lalu, pihak kepolisian menemukan 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan. Dugaan itu diperkuat saat petugas Polda Sumut menangkap oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dengan seorang warga.
Dari hasil penemuan tersebut terungkap setidaknya total 76 kilogram sabu yang digelapkan. Saat melakukan pengembangan, polisi menetapkan 14 orang tersangka yang 11 orang di antaranya adalah anggota polisi.
14 orang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan pada 30 September 2021 lalu. “11 di antaranya anggota kepolisian yang bertugas di Satnarkoba Polres Tanjung Balai dan Polairud ,” ujarnya. [jun]