Pematangsiantar,BedeBerita.id -  DPRD Siantar akhirnya melaksanakan paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Hefriansyah Noor-Togar Sitorus sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar, masa Jabatan 2017-2022.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang dihadiri Ketua dan Wakil, Anggota DPRD serta Wali Kota dan Wakil Walikota, Selasa (5/10/2021).

Pada rapat tersebut, Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga, memutuskan pengajuan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar kepada Gubernur Sumatera Utara, yang selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan tersebut diambil, setelah seluruh peserta rapat paripurna setuju dengan pengajuan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar. Timbul, mengatakan pihaknya akan meneruskan keputusan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara.

“Setelah selesai rapat paripurna ini, nanti hasilnya akan di ajukan ke Gubsu,” kata Timbul, kepada wartawan usai rapat. Terkait pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota, Timbul menyebut, hal itu bukan ranahnya. Pihaknya hanya sebatas pengajuan.

Dia menjelaskan, jika nanti Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara, memberikan jawaban dari ajuan DPRD Kota Pematangsiatar, maka pemberhentian Wali Kota dan Wakil akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sedangkan pemberian kompensasi kepada Wali Kota dan Wakil Walikota, dia menyebut pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.[Tama]

Penulis: Chandra Naenggolan
Penyunting: Ibran