Penggerbekan Narkoba di Kampus USU, Puluhan Mahasiswa di Ringkus
Medan, BedeBerita.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara [BNNP Sumut] menggerebek Kampus Unversitas Sumatera Utara [USU] pada Minggu [10/10/2021] malam. Sebanyak 31 orang terdiri mahasiswa, alumni dan masyarakat biasa dinyatakan positif narkoba golongan I jenis ganja.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan dan WR V USU, Luhut Sihombing serta Kepala Humas USU, Amalia Meutya memaparkan kasus tersebut saat konferensi pers di halaman BNNP Sumut, Senin (11/10/2021) siang.
Sebelum penggerebekan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak rektorat USU. Dan, sekitar pukul 23.00 WIB, BNNP menuju FIB USU di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota.
"47 orang di TKP terjaring kemudian dites urine dan hasilnya ternyata 31 orang positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja," katannya, dan dari 31 orang tersebut ternyata 20 adalah mahasiswa dari USU, 14 orang masih aktif rata-rata di atas semester 4, kemudian 6 orang alumni, sisanya 11 orang adalah masyarakat biasa.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti ganja siap pakai sebanyak 118 paket kecil, dengan ukuran kira-kira 1,8 gram dan juga ada paket besar. Totalnya sebanyak 508,6 gram. Toga mengatakan, 265 gram di antaranya diakui JHS sebagai miliknya.
“Ada juga yang belum diakui (tak bertuan) sebanyak 243,6 gram. Selain itu ada juga kami amankan uang tunai sekitar Rp300.000, ada KTP, kartu ATM, buku tabungan dan yang lainnya,” katanya.
JHS, yang merupakan alumni FIB USU mengaku mendapat ganja dari seorang mahasiswi berinisial DM. Dalam kasus ini, JHS, DM dan FAY merupakan pengedar dan perantara. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja dari Aceh. Ketiganya, lanjut dia, merupakan pengedar dan perantara yang masuk jaringan narkoba.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. “Hasil interogasi kami, memang sudah berjalan selama 4 bulan. Tersangkanya (DM) ini memang kirim barang ke dia (JHS). Ini kan dipaket-paketin. 118 paket siap jual,” ujarnya.
Saat bersamaan, Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan mengaku jika razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menyurati BNNP Sumut mengingat awal tahun depan akan dilakukan perkuliahan tatap muka. Sehingga perlu dilakukan penyisiran terkait dengan adanya isu atau indikasi penggunaan narkoba jenis ganja di FIB.
Untuk sanksi, lanjut dia, sesuai aturan di USU, kalau dihukum dengan minimal 2 tahun penjara, sanksinya adalah dipecat atau dikeluarkan.[Nas]
- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara [BNNP Sumut] menggerebek Kampus Unversitas Sumatera Utara [USU] pada Minggu [10/10/2021] malam. Sebanyak 31 orang terdiri mahasiswa, alumni dan masyarakat biasa dinyatakan positif narkoba golongan I jenis ganja.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan dan WR V USU, Luhut Sihombing serta Kepala Humas USU, Amalia Meutya memaparkan kasus tersebut saat konferensi pers di halaman BNNP Sumut, Senin (11/10/2021) siang.
Sebelum penggerebekan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak rektorat USU. Dan, sekitar pukul 23.00 WIB, BNNP menuju FIB USU di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota.
"47 orang di TKP terjaring kemudian dites urine dan hasilnya ternyata 31 orang positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja," katannya, dan dari 31 orang tersebut ternyata 20 adalah mahasiswa dari USU, 14 orang masih aktif rata-rata di atas semester 4, kemudian 6 orang alumni, sisanya 11 orang adalah masyarakat biasa.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti ganja siap pakai sebanyak 118 paket kecil, dengan ukuran kira-kira 1,8 gram dan juga ada paket besar. Totalnya sebanyak 508,6 gram. Toga mengatakan, 265 gram di antaranya diakui JHS sebagai miliknya.
“Ada juga yang belum diakui (tak bertuan) sebanyak 243,6 gram. Selain itu ada juga kami amankan uang tunai sekitar Rp300.000, ada KTP, kartu ATM, buku tabungan dan yang lainnya,” katanya.
JHS, yang merupakan alumni FIB USU mengaku mendapat ganja dari seorang mahasiswi berinisial DM. Dalam kasus ini, JHS, DM dan FAY merupakan pengedar dan perantara. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja dari Aceh. Ketiganya, lanjut dia, merupakan pengedar dan perantara yang masuk jaringan narkoba.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. “Hasil interogasi kami, memang sudah berjalan selama 4 bulan. Tersangkanya (DM) ini memang kirim barang ke dia (JHS). Ini kan dipaket-paketin. 118 paket siap jual,” ujarnya.
Saat bersamaan, Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan mengaku jika razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menyurati BNNP Sumut mengingat awal tahun depan akan dilakukan perkuliahan tatap muka. Sehingga perlu dilakukan penyisiran terkait dengan adanya isu atau indikasi penggunaan narkoba jenis ganja di FIB.
Untuk sanksi, lanjut dia, sesuai aturan di USU, kalau dihukum dengan minimal 2 tahun penjara, sanksinya adalah dipecat atau dikeluarkan.[Nas]