Pematangsiantar, BedeBerita.id | Guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru [Nataru] yang akan datang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Level 3 akan kembali diterapkan se-Indonesia. 

Terhitung, dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pelaksanaan ini, sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang cegah dan Penanganan Covid-19 saat Nataru.

Menanggapi instruksi tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sutan Boy Binanga Siregar mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan implementasi PPKM Level 3 saat Nataru nanti.

Himbauan tetang penerapan PPKM Level 3

Kapolres meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, kata Boy, masyarakat pun diharapkan untuk tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

"Hal ini dilakukan untuk menahan laju lonjakan Covid-19 saat memasuki Nataru nanti," kata Kapolres, Selasa [30/11/2021].

Boy juga meminta terhadap aparatur negara sipil, TNI, Polri serta karyawan swasta untuk tidak memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3 diberlakukan.

"Sosialisasi ini disampaikan agar semua pihak paham, dan dapat melaksanakan Instruksi Mendagri, serta tetap mematuhi prokes demi tujuan bersama," Sebut Kapolres Boy Siregar.
 
 

Penulis: Alim
Penyunting: Ibran