Taput, BedeBerita.id | Penyidik Unit PPA Polres Taput menetapkan Briptu FFM [26] sebagai tersangka atas dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga [KDRT] terhadap istrinya, SS [26].

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan keterangan saksi, dan keterangan ahli berdasarkan hasil visum yang dilakukan.

"Penetapan tersebut berdasarkan hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA atas laporan istrinya," ujar Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing.

Baringbing menyampaikan jika tersangka Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 7 Juli 2022 melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput. 

Penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istri dengan nomor:  LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Taput/ pada Kamis, 30 Juni 2022.

"Dari hasil proses penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," katanya.

Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga menjalani proses pemeriksaan di Propam sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri.  

" Untuk saat ini, sudah dilakukan penahanan pada tempat khusus," sebut Baringbing

Dikatakannya, Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Dan, polri berkomitmen dalam penegakan hukum dan menindak tegas setiap pelanggaran.

Penulis: Ray Bela
Penyunting: Khairunnas