Taput, BedeBerita.id | Persoalan pembangunan jalan lingkar Siborongborong, sepertinya tidak menemukan titik penyelesaian antara masyarakat pemilik lahan dengan Pemerintah Tapanuli Utara [Taput].

Padahal, pemerintah provinsi Sumatera Utara [Pemprovsu], dalam hal ini Gubernur sudah melayangkan surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Afifi Lubis, agar permasalahan pembebasan lahan yang terjadi ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun hingga kini pemerintah kabupaten tersebut terkesan mengabaikan, dan diduga pejabat setempat cenderung mengedepankan oknum atau kelompoknya demi mendapat keuntungan semata.

Direktur IP2 Baja Nusantara, Djonggi Napitupulu mengecam sikap apatis oleh Pemkab Taput yang dianggap tidak peduli, atau masa bodoh atas surat yang dilayangkan pemprovsu tersebut.

Ia menyebut pembayaran ganti rugi/untung kepada masyarakat pemilik lahan oleh pemkab dianggap semena-mena. Selain tidak profesional, nilai transaksi jual atau beli lahan juga tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

"Kuat dugaan, transaksi nilai jual beli yang dilakukan hanya merugikan masyarakat pemilik lahan. Sedangkan segelintir oknum pemangku kebijakan serta kelompoknya memeroleh keuntungan yang berlebihan," kata Jonggi, Selasa [10/5/2022].

Selain tidak peduli dengan surat oleh pemprovsu, sebut Jonggi, pemkab Taput juga dianggap mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat setempat.

"Dimungkinkan ada konspirasi dan permufakatan terhadap proses pembangunan jalan lingkar itu, demi memeroleh pundi-pundi rupiah antara pejabat terkait dengan pihak yang diuntungkan," ujarnya.            

Sekda Taput Indra Simaremare belum memberi tanggapan terkait ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak atas pembangunan jalan lingkar Siborongborong tersebut. Begitu juga Kabag Hukum Pemkab, W Simanjuntak lebih memilih tutup mulut, atau tidak bersuara kala dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp.  

Sekadar diketahui, pembangunan jalan lingkar oleh pemkab dianggap merugikan masyarakat yang terdampak. Pemilik lahan merasa rugi atas nilai jual yang diberlakukan. 

Ada Enam, masyarakat tidak mendapat faedah karena menjual lebih rendah daripada harga standard. Diantara ke-enam-nya, salahseorang tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPR RI Anthon Sihombing.

Penulis: Ray Bela
Penyunting: Joe Damanik