Taput, BedeBerita.id | Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara [Taput], ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
 
Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala [Bripka] I yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara.
 
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa [5/4/2022].
 
Ia menyebutkan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat [4] Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya,  kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu [2/4/2022].
 
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
 
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.

Penulis: Ants
Penyunting: Ibran