Pematangsiantar, BedeBerita.id | Berdasarkan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman. 

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Auliya Zulfahmi memimpin pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal bagi WBP yang beragama Nasrani di Lapas Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Tahun 2021, Sabtu [25/12/2021]. 

Dalam pelaksanaannya jumlah WBP yang mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 253 orang, yang terdiri sejumlah 218 orang untuk Pidana Umum dan sejumlah 35 orang untuk PP99.

Aulia Zulfahmi menyampaikan sambutan Kalapas kepada WBP yang mendapat remisi di hari Natal

Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Binadik Auliya Zulfahmi, dalam sambutannya berpesan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu yang berkembang.

Kepada warga Binaan Pemasyarakatan  untuk senantiasa dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah dan nikmat yang layak saudara-saudara terima.

"WBP agar bersemangat walaupun tidak dapat merayakan hari besar agama ini bersama keluarga yang di kasihi, namun semoga damai dan kasih Tuhan selalu hadir di tengah-tengah hati kita masing-masing," ungkapnya. 

Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar mengucapkan Selamat hari Natal  tahun 2021 dan selamat menyambut Tahun baru 2022 bagi kita yang merayakan.

Penulis: Ril
Penyunting: Khairunnas