Pemko Pematang Siantar Raih Opini WTP dari BPK RI Dua Kali Berturut
Pematangsiantar, Bedeberita.id | Pemerintah Kota [Pemko] Pematang Siantar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian [WTP] dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [BPK RI] atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LKPD] Tahun Anggaran 2022.
Opini tertinggi dari BPK RI tersebut diraih Pemko Pematang Siantar dua kali berturut, di masa kepemimpinan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar.
Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] BPK atas LKPD Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 dengan Opini WTP disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara [Sumut] Eydu Oktain Panjaitan, Senin [22/5/2023] di Auditorium Kantor BPR RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Kota Medan.
Susanti yang menerima langsung LHP atas LKPD Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 mengatakan, Opini WTP yang diraih menunjukkan LKPD Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 telah disajikan secara jujur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar laporan keuangan yang berlaku dan telah ditentukan.
Atas capaian tersebut, ia mengucapkan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemko atas kerjasama selama ini hingga terwujudnya pengelolaan anggaran dan kinerja Pemko Pematang Siantar yang akuntabel dan transparan.
“Pencapaian Opini WTP yang diraih ini berkat semangat dan kerja sama pimpinan OPD dan seluruh ASN Pemko. Semoga capaian ini dapat lebih memotivasi kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, demi mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” katanya.
Dokter spesialis anak itu juga mengingatkan agar Opini WTP tetap bisa diraih Pemko Pematang Siantar atas LKPD Tahu Anggaran 2023.
“Tentunya membutuhkan kerja lebih keras lagi untuk mempertahankan Opini WTP selanjutnya,” sebutya.
Ditambahkan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta tata Kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sudah menjadi komitmennya sejak awal memimpin Kota Pematang Siantar.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menekankan bahwa Opini BPK RI merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kesesuaian penyajian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektivitas SPI, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, lanjutnya, BPK RI memberikan Opini WTP atas penyajian LKPD Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022.
Eydu berharap Opini WTP yang diraih Pemko Pematang Siantar tersebut dapat mendorong jajaran pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan tata Kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel. Sehingga Opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.