Melawan, Satu dari Dua Pelaku Curas di Sergai Ditembak Kakinya
Perbaungan, BedeBerita.id - Tim Reskrim Polsek Perbaungan menembak satu dari dua pelaku pencurian kekerasan karena melawan dan berusaha kabur saat digelandang guna pengembangan dan mencari barang bukti yang dibuang pelaku.
Kedua pelaku merupakan warga kecamatan perbaungan yakni, IL warga dusun I Desa Kota Galuh dan SB warga Dusun I Desa Seibuluh. Keduanya beraksi di Jalan Lintas Medan - Tebing Tinggi, persis di depan pabrik kelapa sawit PTPN IV, Adolina, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Rabu [13/10/2021].
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handpone [HP] dan 1 unit sepeda motor honda supra tanpa plat. Dalam keterangannya, Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak mengatakan kedua pelaku merampas HP milik SU, warga kampung kolam, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Saat itu korban, SU dan SR, warga Dusun X Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang mengemudikan mobil Box Mitsubishi L 300 membawa barang-barang kelontong yang akan diantarkan ke pemesan ke Pajak Baru Perbaungan.
Persis di lokasi, SR menghentikan mobil di pinggir jalan dan keluar menuju box untuk menyusun barang-barang yang akan diantarkan ke pemesan. Sementara SU di dalam mobil menghitung faktur penjualan.
Seketika saja pelaku datang dari arah samping mobil langsung merampas HP milik SU. Masih terasa kejut, korban pun teriak jambret dan diikuti juga oleh SR.
Mendengar teriakan korban, seorang pria yang berada tidak jauh dari SR langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor kedua pelaku, hingga keduanya berhasil ditangkap massa dan diamankan di Pos Satpam PKS Adolina Perbaungan.
Mendapat laporan kejadian itu, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulfan Ahmadi bersama tim langsung ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, serta menghindari amukan massa.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang dilakukan kedua pelaku, IL melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas,” katanya, Kamis [14/10/2021].
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan memertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pendalaman yang dilakukan diketahui, IL merupakan resedivis yang sudah berulangkali masuk penjara dengan kasus jambret.[Rob]