BPJS Siantar Tertutup Soal Informasi Publik
Pematangsiantar, Bedeberita.id | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan Kota Pematang Siantar kini berulah lagi. Setelah sebelumnya masyarakat mengeluh soal pelayanan yang diberikan, kali ini juru bayar kesehatan tersebut dinilai tertutup soal informasi publik.
Tidak adanya keterbukan tentang informasi publik tersebut diutarakan Sepri Ijon Saragih, dikala hendak mengurus kepesertaan BPJS anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Sepri menyebut dari carikan data kesehatan keluarganya tertera pembayaran sudah lunas. Untuk memastikan, ia pun melakukan pengecekan.
Namun, oleh staf BPJS menyatakan belum lunas. Begitupun, ia berinisiatif ingin membayarkan semuanya agar anaknya mendapatkan perawatan yang maksimal. Tetapi, pegawai BPJS menyebut jika pembayaran sudah melewati batas dan menunggu 14 hari kedepan untuk memperbarui ulang.
Menurut pegawai yang diketahui bernama Bella itu , jika peraturan yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan presiden no 82 tahun 2018.
Sepri Ijon, yang juga penasehat hukum ini pun meminta salinan terkait peraturan tatakelola BPJS kesehatan terhadap pegawai tersebut.
"Pegawai itu memberikan salinan perpres no 82 tahun 2018, yang mengatur seluruh tentang jaminan kesehatan. Namun, setelah saya baca, tak satupun pasal yang mengatur tentang itu,” kata Sepri Ijon kepada wartawan, Rabu [21/6/2023] di depan Kantor BPJS, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Tak puas dengan perpres no 82 tahun 2018, Sepri ijon kembali mempertanyakan tentang peraturan direksi atau Dirut BPJS, namun pegawai tersebut menyampaikan jika peraturan itu tidak untuk dipublikasikan secara umum.
Mendengar itu, Sepri menilai bahwa BPJS Kesehatan tertutup terkait keterbukaan informasi publik. Ia juga menilai BPJS Kesehatan kurang melakukan sosialisasi terhadap publik.
Hal ini dikatakannya, mengingat banyaknya kejadian soal pembayaran yang belum lunas atau penangguhan pembayaran. Dampaknya, seluruh fasien kesehatan [Faskes] tidak mendapatkan pelayanan maksimal di rumah sakit.
"Akibatnya, hak masyarakat untuk memeroleh kesehatan harus melakukan pembayaran secara umum atau bayar ful dan tidak cover BPJS Kesehatan,” katanya.
Ia pun mencontohkan adanya seorang TNI yang menangis dan viral di youtube saat pulang dari kantor BPJS Kesehatan pematangsiantar karena kesehatannya tidak di Cover BPJS.
Untuk itu, agar keluhan dan kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masyarakat, Sepri berinisiatif menempuh jalur hukum dan politik dengan tujuan agar masyarakat memeroleh pelayanan yang maksimal dari juru bayar kesehatan tersebut.
“Secepatnya, saya akan menyurati Komisi VII DPR RI agar memanggil Direktur BPJS untuk membahas Kepaĺa cabang BPJS Kesehatan kota pematangsiantar ini,” terangnya.
Sementara, Kabag humas juru bayar kesehatan cabang Pematangsiantar, Ilham membenarkan peraturan direksi yang disampaikan pegawai tersebut tidak untuk dikonsumsi publik. Kepada wartawan, ia pun menyebut jika pihaknya telah menjalankan peraturan sebagaimana yang diterapkan.