Taput, BedeBerita.id | Setelah menerima laporan tentang perbuatan diduga cabul pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu, kini guru religi pada salahsatu sekolah SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim unit PPA Polres setempat.

Laporan itu dilakukan oleh MH, yang tak lain merupakan orangtua korban KAL. Dimana, MH tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh oknum berinisial SH tersebut. Dan, dari laporan terungkap perbuatan keji oleh guru religi ini bukan hanya pada KAL, melainkan dua orang, yakni SRS juga siswi di sekolah itu.

Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan bahwa SH [47] sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah resmi dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dikatakan Baringbing, tersangka SH dijemput dari rumahnya, Kamis 24 Maret 2022 pukul 10.00 wib, dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari. Usai diperiksa sebagai saksi, Jumat 25 Maret 2022 pukul 01.00 wib dinihari, statusnya ditingkatkan sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan.

Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA] bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk. 

"Berdasarkan hal tersebutlah, sehingga penyidik berkesimpulan yang bersangkutan dijadikan tersangka dan resmi di tahan," ujar Baringbing.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh SH, kata dia, kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat [1] [2] [3] dan [4] UU RI tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara [Bui].

Penulis: Ray Bela
Penyunting: Joe Damanik