Balige, BedeBerita.id | Sidang perdata kasus perebutan lahan di Desa Lumban Dolok, Tolping, Kecamatan Simanindo di gelar Senin [29/11/2021] di Pengadilan Negeri Balige. Agenda sidang yang dipimpin hakim ketua Lenny Megawati Napitupulu ini, mendengarkan keterangan saksi tergugat.

Dimana, saksi tergugat [Hotman Silalahi] dilaporkan karena mendirikan bangunan sebuah rumah diatas lahan milik keturunan Alm Amani Oeba Silalahi [penggugat].

Dalam persidangan berjalan, hakim sempat kesal dengan ulah Hotman Silalahi [tergugat]. Sebab, setiap pertanyaan yang dilontarkan hakim ketua, tergugat selalu berbicara tidak karuan seperti meracau.

Sidang perkara perdata, mendengarkan keterangan saksi tergugat di PN Balige

Bahkan, saksi tergugat yang dihadirkan berjumlah tiga orangpun tampak gagap, dan menyampaikan ucapan berulang-ulang kala menjawab pertanyaan hakim.  

"Saya tak butuh ceritera, dan anda harus jujur menjawab. ini persidangan, bukan lapo tuak," hardik hakim Lenny Megawaty mengingatkan Hotman Silalahi.

Lenny kesal, sebab hampir semua pertanyaan yang dilontarkan terhadap saksi tergugat, tentang mengapa dirinya mendirikan bangunan diatas lahan yang bukan miliknya, Hotman selalu menjawab bagai ceritera.

Mendengar hardikan yang disampaikan hakim, saksi tergugat tertunduk. Dan, untuk proses lanjutan sidang akan digelar pekan depan, Senin 6 Desember 2021.

Penulis: Ril
Penyunting: Ibran