Taput, BedeBerita.id | Untuk mencegah bahaya narkoba terhadap masyarakat khususnya pemuda yang kian darurat, Jonius Taripar Hutabarat [JTP] melakukan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No 1 Tahun 2019 tentang penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif di Kecamatan Tarutung, Minggu [15/5/2022].

Acara yang dimulai dengan materi sosialisasi penyampaian perihal narkoba dari Polres Tapanuli Utara ini, dibawakan Bripka CY Nainggolan bersama tim.

Dalam Paparannya, Bripka CY Nainggolan menyampaikan edukasi pengenalan jenis serta ciri ciri dan juga efek narkoba serta resiko tentang penyalahgunaan dan hukumnya bagi masyarakat yang terjerat narkoba.

Sementara, JTP Hutabarat didepan ratusan masyarakat, tokoh masyarakat serta tokoh agama menyampaikan betapa pentingnya kepedulian dan tanggungjawab bersama dalam hal pencegahan serta pengetahuan tentang bahaya narkoba.

Apalagi, kata Anggota Dewan Provinsi tersebut, situasi saat ini keberadaan narkoba sudah sangat-sangat merajalela di Sumatera utara dan juga sudah meresahkan betapa bahayanya narkoba ditengah masyarakat.

" Narkotika dan psikotropika itu disatu sisi bermanfaat bagi dunia medis juga pengembangan ilmu pendidikan. Namun disisi lain narkoba bisa menjadi ketergantungan apabila di gunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat," papar JTP.

Atas dasar itu pemerintah termasuk pemerintah provinsi memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan Zat adiktif lainnya.

Guna melindungi masyarakat Sumatera Utara dari bahaya narkoba, maka disusun peraturan daerah tentang Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

" Dalam perda ini diatur mengenai upaya yang dapat dilakukan guna mengantisipasi penyalahguna narkotika dan upaya pencegahan, rehabilitasi serta peran masyarakat mencegah penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
 

Penulis: Ray Bela
Penyunting: Khairunnas