Taput, BedeBerita.id | Setelah sempat melarikan diri selama 5 hari, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Jumat 15 April 2022 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Taput, Rabu [20/4/2022].

Tersangka yang bernama Bepin Parsaoran Lumbantobing [33] Warga lumban Jurjur Aek Siansimun Desa Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung ini ditangkap dari persembunyiaannya di Desa Siwaluoppu Kecamatan Tarutung, Taput.

Lewat keterangan yang diberikan Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing menyebut jika pelaku pemerkosaan terhadap korban yang masih dibawah umur, benar telah dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Reskrim setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

"Benar. Tersangka berinisial BPL telah diringkus dan kini telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas kepada wartawan. 

Penangkapan BPL, kata Baringbing, berhasil dilakukan oleh Sat Reskrim berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Yakni, dalam hal ini masyarakat turut memberikan dukungan kepada pihaknya karena benci atas tindakan yang dilakukan tersangka. 

" Dengan tertangkapnya BPL sehingga kedua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban RUBM saat sudah berada di sel tahanan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Penulis: Ray Bela
Penyunting: Ibran