Pematangsiantar, bedebe.id | Kepala Lembaga Pemasyarakatan [Kalapas] Kelas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi resmi membuka rehabilitasi penyalahgunaan narkoba bagi warga binaan pemasyarakatan [WBP]. 

Peresmian rehabilitasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Lapas setempat dan dihadiri Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Tuangkus Harianja, Kamis [3/2/2022]. 

Tampak, kegiatan yang diikuti 160 WBP tersebut, juga hadir Ketua Yayasan Caritas Keuskupan Agung Medan yang diwakili Koordinator KDS, Tri Utomo.

Dalam sambutannya, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan kegiatan rehabilitasi ini sesuai Program Kementerian Hukum dan HAM  No 12 tahun 2017 tentang Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan WBP serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-UM 01 01 101 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022. 

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM Nomor : PAS-1853 PK 01 06 04 TAHUN 2021 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi tahanan dan WBP pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika Tahunn 2022. 

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No PAS-168 OT 02 02 Tahun 2020 tentang standard layanan rehabilitasi pemasyarakatan. Perjanjian kerjasama antara Kalapas  serta Kepala BNN Pematangsiantar tentang Lapas Bersinar.

Dari 160 orang WBP, sebanyak 120 orang merupakan peserta rehabilitasi sosial sedang sisanya 40  lagi rehabilitasi medis. 

Kalapas mengungkapkan bahwa program ini merupakan metode agar WBP mampu berubah dan menjadi lebih baik dan kembali diterima ditengah-tengah keluarga dan masyarakat, serta dapat berhenti dari ketergantungan narkotika. 

"Kita berharap seluruh WBP tetap semangat dalam mengikuti kegiatan rehabilitasi sampai prosesnya selesai," ujarnya.

Penulis: Ril
Penyunting: Joe Damanik